Mata kuliah Hukum Adat merupakan salah satu pilar penting dalam pendidikan hukum di Indonesia. Makul ini membedah sistem hukum asli yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan oleh masyarakat adat Nusantara secara turun-temurun. Berbeda dengan hukum Barat (ciptaan kolonial) yang tertulis dan kaku, Hukum Adat mengajarkan hukum yang hidup (living law), dinamis, dan tidak tertulis, namun dipatuhi karena bersumber dari kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.