Irigasi adalah usaha untuk memperoleh air dengan menggunakan bangunan dan saluran buatan untuk keperluan penunjang produksi pertanian. Kata irigasi berasal dari kata irrigate dalam bahasa belanda dan irrigation dalam bahasa inggris.

Peraturan Menteri PUPR No.30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi menganggap irigasi terdiri atas lima (5) pilar irigasi yaitu:

 (i) ketersediaan air;

 (ii) infrastruktur;

(iii) pengelolaan irigasi;

(iv)institusi irigasi; dan

(v) manusia pelaku.