Mata kuliah Hukum Acara Pidana yang diberikan di Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan berupaya memberikan bekal kemampuan kepada mahasiswa untuk dapat memahami, mengevaluasi dan menganalisis ruang lingkup ilmu hukum. selama perkulihan ini kita akan membahas secara detail apa itu HAPID, TUJUAN, SSITEM PENUNTUTAN, PIHAK YANG TERLIBAT,HAKIM DAN KEKUASAANNYA, PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN, PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN, PUTUSAN HAKIM, UPAYA BANDING dll. Pendekatan Pembelajaran Selama mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diwajibkan mengikuti kegiatan :

  1. ceramah, tanya jawab dan diskusi kelas
  2. Kuliah praktek Lapangan
  3. penyajian makalah di kelas
  4. pengumpulan data lapangan Dalam proses pembelajaran HAPID digunakan pendekatan Contekstual Teaching and Learning (CTL), hal ini dikarenakan materi perkuliahan bukan hanya bersifat teoritis, tetapi dilengkapi dengan kajian-kajian yang sifatnya kontekstual, karena menyangkut berbagai peristiwa hukum, termasuk perkembangan dan penerapan berbagai norma kehidupan di masyarakat. Konsekwensi logis dari penerapan pendekatan CTL, mahasiswa dibebani tugas lapangan, baik ke Departemen Agama/KUA, tokoh masyarakat, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Instansi Pemerintah terkait, dan masyarakat sekitar kehidupan mahasiswa. Keberhasilan mahasiswa dalam perkuliahan ini ditentukan oleh prestasi yang bersangkutan dalam :
  5. partisipasi kegiatan kelas
  6. pembuatan dan penyajian makalah
  7. laporan literature ( annotated bibliography)
  8. UTS dan UAS

Mengacu kepada pendekatan pembelajaran di atas (CTL), sistem penilaian yang digunakan adalah Authentic Assessment (Penilaian Otentik), yaitu adalah proses pengumpulan informasi oleh dosen tentang perkembangan dan pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh mahasiswa melalui berbagai teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau menunjukkan secara tepat bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai dan dicapai. Tujuan Penilaian otentik itu sendiri adalah untuk: (1) Menilai Kemampuan Individual melalui tugas tertentu; (2) Menentukan kebutuhan pembelajaran; (3) Membantu dan mendorong mahasiswa; (4) Membantu dan mendorong dosen untuk mengajar yang lebih baik; (5) Menentukan strategi pembelajaran; (6) Akuntabilitas lembaga; dan (7) Meningkatkan kualitas pendidikan. UNTUK DI AWAL PENGENALAN MATA KULIAH HAPID . SILAHKAN MAHASISWA MENCARI REFERENSI TERKAIT MATA KULIAH HAPID, BAIK DALAM BENTUK BUKU, JURNAL, E-BOOK . Di pertengahan perkuliahan mahasiswa akan di tugaskan untuk membuat makalah, artikel atau kajian singkat tentang pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia. SELAMAT PAGI....... SALAM PANCASILA.